Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian dosen di PT dan UPPS.
Kebijakan penetapan standar sumber daya manusia di STAI HasanJufri Bawean berdasarkan pada:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. (Link)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. (Link)
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. (Link)
- Statuta STAI Hasan Jufri Bawean, Nomor: YPP-HJ/SK.021/IX/2018. (Link)
- Rencana Strategis STAI Hasan Jufri Bawean, Nomor: STAIHA/F.049/X/2019. (Link)
- SK Ketua STAI Hasan Jufri Bawean, Nomor: STAI/F.051/VIII/2017 Tentang Pedoman Beban Kerja Dosen Dan Evaluasi Tridharma Perguruan (Link)
- Peraturan Kepegawaian STAI Hasan Jufri Bawean.(Link)
- Dokumen analisis jabatan STAI Hasan Jufri Bawean.(Link)
- Pedoman Pengelolaan SDM STAI Hasan Jufri Bawean.(Link)
Kebijakan dan pengumuman tentang rekruitmen dosen di lingkungan prodi PAI telah disosialisasikan secara transparan, baik secara offline dengan menempel pamflet di tempat-tempat yang strategis maupun melalui media online dengan menshare flayer rekruitmen pada web STAI Hasan Jufri Bawean, web prodi PAI, facebook, maupun apalikasi whatsapp.