Regulasi Penelitian

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi (Rektor, Direktur, atau Ketua) yang mengatur penelitian di PS dan UPPS.

Kebijakan

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/347A Tahun 2010 tentang Izin Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Hasan Jufri Bawean Jawa Timur;
  6. STATUTA STAI Hasan Jufri Bawean (Klik Link)
  7. Rencana Induk Pengembangan STAI Hasan Jufri Bawean (Klik Link)
  8. Rencana Strategis STAI Hasan Jufri Bawean (Klik Link)
  9. Pedoman Pelaksanaan Penelitian STAI Hasan Jufri Bawean (Klik Link)
  10. Roadmap penelitian STAI Hasan Jufri Bawean (Klik Link)
  11. Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal Nomor SPMI-STAIHA/SM/02/01 tahun 2020 Tentang Standar Penelitian STAI Hasan Jufri Bawean (Klik Link)

Kebijakan terkait pelaksanaan penelitian di prodi PAI telah disosialisasikan dengan sangat konsisten dan transparan kepada segenap sivitas akademika melalui rapat dosen sebanyak dua kali dalam setiap semester.