Kurikulum & Perangkat Pembelajaran

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penilaian, dan perbaikan kurikulum PS, yaitu kurikulum yang mengakomodasi kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.

Landasan kebijakan yang ada di Prodi PAI berdasarkan Peraturan Pemerintah yang tertuang dalam satuan perundang-undangan, peraturan dari perguruan tinggi yang diselenggarakan dengan mengacu pada:

  1. Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
  2. Permendikbud Nomor 73 tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia untuk Pendidikan Tinggi
  3. Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
  4. Permen Dikbud Nomor 3 tahun 2020 tentnag SN Dikti dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pembelajaran
  5. SK ketua STAI Hasan Jufri Nomor : STAIHA/F.035/IV/2020 tentang Standar Mutu STAI Hasan Jufri Bawean (Link)
  6. SK Ketua STAI Hasan Jufri Nomor : STAIHA/F.033/IV/2020 tentang Manual Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) STAI Hasan Jufri Bawean (Link)
  7. SK Ketua STAI Hasan Jufri Bawean Nomor: STAIHA/F.131/V/2022 tentang TIM Pengembangan Kurikulum PS Pendidikan Agama Islam STAI Hasan Jufri Bawean (Link)
  8. SK Ketua STAI Hasan Jufri Nomor : STAIHA/F.075/VI/2022 tentang Pedoman Akademik STAI Hasan Jufri Bawean 2022/2023 (Link)
  9. SK Ketua STAI Hasan Jufri Nomor : STAIHA/085/XI/2020 tentang Penetapan Standart Operating Procedur (SOP) Pada Jurusan Pendidikan Agama Islam STAI Hasan Jufri Bawean. (Link)
  10. SK Ketua STAI Hasan Jufri Nomor : STAIHA/F.196/V/2023 tentang Penetapan Buku Panduan MBKM STAI Hasan Jufri Bawean (Link)
  11. Panduan Penulisan Skrips. (Link)

Kebijakan pengembangan dan dokumen kurikulum prodi PAI STAI Hasan Jufri Bawean telah disosialisasikan secara konsisten dalam rapat dosen, studium general di awal semester, dan melalui web prodi PAI.