Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur tata pamong, tata kelola, dan kepemimpinan di UPPS.
Dalam melaksanakan sistem tata pamong, STAI Hasan Jufri Bawean mengacu pada peraturan/ pedoman yang berlaku di lingkungan STAI Hasan Jufri Bawean sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- SK Yayasan Pondok Pesantren Hasan Jufri Nomor YPP-HJ/SK.120/IX/2018 tentang Statuta STAI Hasan Jufri Bawean;
- SK Ketua STAI Hasan Jufri Bawean Nomor STAIHA/F.062/IX/2019 tentang RIP STAI Hasan Jufri Bawean 2019-2029;
- SK Ketua STAI Hasan Jufri Bawean Nomor STAIHA/F.140/X/2019 tentang RESTRA STAI Hasan Jufri Bawean 2019-2024;
- SK Ketua STAI Hasan Jufri Bawean Nomor STAIHA/F.123/III/2020 tentang RENOP STAI Hasan Jufri Bawean 2020-2025;
- SK Ketua STAI Hasan Jufri Bawean, Nomor : STAI/F. 033/IV/2020 Tentang Manual Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) STAI Hasan Jufri Bawean;
- Orataker STAI Hasan Jufri Bawean. (Link)
- Tugas Pokok dan Fungsi STAI Hasan Jufri Bawean. (Link)
- Standar Operasional Prosedur STAI Hasan Jufri Bawean. (Link)
Kebijakan-kebijakan tentang pelaksanaan penjaminan mutu telah disosialisasikan dengan baik dan kosisten. Sosialisasi dilaksanakan mellaui rapat dosen dua kali dalam satu semester, yaitu di awal dan menjelang akhir semester. Selain itu, kebijakan tersebut juga disosialisasikan melalui Website prodi PAI. (Link)
