Pelaksanaan Pembelajaran

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pelaksanaan dan pemantauan pembelajaran, baik pembelajaran yang dilaksanakan di dalam maupun di luar PS.

Pelaksanaan pembelajaran di PS Pendidikan Agama Islam STAI Hasan Jufi Bawean belandaskan pada:

  1. Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
  2. Permendikbud Nomor 73 tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia untuk Pendidikan Tinggi
  3. Permenristekdikti Nomor 44 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti)
  4. Panduan Panduan Asesmen DC-LOM (Daftar Capaian Learning Outcome Mahasiswa). (Link)
  5. Dokumen Pedoman Sistem Penjamin Mutu STAI Hasan Jufri Bawean (Link)
  6. Dokumen Pedoman Akademik STAI Hasan Jufri Bawean 2020/2021 (Link)
  7. SK Ketua STAI Hasan Jufri Bawean Nomor: STAIHA/F.131/V/2022 tentang pembentukan Tim Pengembang Kurikulum Berbasis KKNI PS Pendidikan Agama Islam (Link)
  8. Kurikulum Prodi PAI STAI Hasan Jufri Bawean. (Link)
  9. Pedoman Penerapan KPT STAI Hasan Jufri Bawean. (Link)
  10. Pedoman Monitoring dan Evaluasi Pembelajaran. (Link)

Tautan (link) dokumen kurikulum PS yang memuat aspek-aspek sebagai berikut: identitas PS; evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum sebelumnya; landasan pengembangan kurikulum; visi, misi, dan tujuan PS; profil lulusan; capaian pembelajaran lulusan (CPL); bidang kajian; daftar mata kuliah; dan perangkat pembelajaran. Kemukakan bagian dalam Kurikulum PS yang memberi hak kepada mahasiswa untuk belajar di luar PS (Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka).

Dokumen kurikulum Program Studi Pendidikan Agama Islam STAI Hasan Jufri Bawean telah disusun dan dibuat dengan sangat legkap, sangat koheren, sangat relevan dan sangat mutakhir yang mencakup sebelas aspek pengembangan kurikulum. Dengan memperhatikan kompetensi daya saing nasional yang diperlukan, kurikulum PS telah dimodifikasi dan difokuskan pada visi dan tujuan STAI Hasan Jufri Bawean. Kurikulum PS Pendidikan Agama Islam masih mengacu pada aturan dari Permenristekdikti No. 44 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan Perpres No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Kurikulum disusun secara efektif sesuai dengan perkembangan kemandirian belajar