Kerjasama

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur kerja sama di UPPS.

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur kerja sama di UPPS.

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi;
  4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  6. SK Yayasan Pondok Pesantren Hasan Jufri Nomor YPP-HJ/SK.120/IX/2018 tentang Statuta STAI Hasan Jufri Bawean;
  7. Surat Keputusan Ketua STAIHA Bawean NOMOR: STAIHA/F.055/III/2017 Tentang Pedoman Kerja Sama Sekolah Tinggi Agama Islam Hasan Jufri Bawean.
  8. SK Ketua STAI Hasan Jufri Bawean, Nomor : STAI/F. 033/IV/2020 Tentang Manual Mutu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) STAI Hasan Jufri Bawean.

(DOWNLOAD DOKUMEN KEBIJAKAN KERJA SAMA)