Tenaga Kependidikan

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian tenaga kependidikan di PT dan UPPS.

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur rekrutmen dan seleksi, penempatan, pengembangan, evaluasi kinerja, dan pemberhentian tenaga kependidikan di PT dan UPPS.

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. (Link)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. (Link)
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; (Link)
  4. Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. (Link)
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (Link)
  6. SK Ketua Yayasan Pondok Pesantren Hasan Jufri, Nomor: YPP-HJ/SK.021/IX/2018 Tentang Statuta STAI Hasan Jufri Bawean. (Link)
  7. SK Ketua Yayasan Pondok Pesantren Hasan Jufri, Nomor: STAIHA/F.049/X/2019 Tentang KEPEGAWAIAN. (Link)
  8. SK Ketua STAI Hasan Jufri Bawean, Nomor: STAI/F.051/VIII/2017 Tentang Pedoman Beban Kerja PEGAWAI. (Link)

(Download Dokumen Kebijakan Tenaga Kependidikan)