Kepuasan Mahasiswa

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi (Rektor, Direktur, atau Ketua) yang mengatur kepuasan mahasiswa terhadap kinerja mengajar  dosen, layanan administrasi akademik, dan prasarana/sarana pembelajaran.

  1. SK Ketua STAIHA Nomor STAIHA/F.058/VIII/2017 tentang Standar Mutu Sarpras Pembelajaran. (Link)
  2. SK Ketua STAIHA Nomor STAIHA/F.115/IX/2020 tentang Evaluasi Dosen Oleh Mahasiswa. (Link)
  3. SK Ketua STAIHA Nomor STAIHA/F.116/IX/2020 tentang Layanan Akademik. (Link)
  4. Buku Pedoman Standar Mutu Layanan Akademik (Link)
  5. Buku Pedoman Standar Mutu Sarpras Pembelajaran (Link)

Tabel 6.7.2 Kepuasan Mahasiswa (Klik Disini)

No. Aspek Pengukuran Kepuasan Objek Kepuasan Mahasiswa Tindak Lanjut
Kinerja Mengajar DTPS Layanan Administrasi Akademik oleh PS Prasarana dan Sarana Pembelajaran di PS
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1 Menggunakan instrumen kepuasan yang valid dan mudah digunakan V V V Dibuat menjadi SOP dalam mengukur kepuasan mahasiswa
2 Dilaksanakan di setiap akhir semester dan datanya terekam secara lengkap V V V Melakukan Perbaikan Instrumen secara berkala sesuai kebutuhan
3 Hasilnya dianalisis dengan metode yang tepat dan

bermanfaat untuk pengambilan keputusan

V V V Melakukan Audit penyelenggaraan suvey kepuasaan mahasiswa
4 Dilakukan review terhadap hasil pelaksanaan pengukuran kepuasan V V V Dijadikan sebagai input dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada mahasiswa
5 Ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu pengajaran V V V Menambah fasilitas, mempermudah akses pelayanan, dan menggunakan berbagai pendekatan dan metode pengajaran yang sesuai kebutuhan
6 Hasilnya dipublikasikan dan mudah diakses pihak- pihak yang berkepentingan V V V Meningkatkan Sinergitas dengan Mitra untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada mahasiswa