Keuangan

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pemerolehan, pengelolaan, dan penggunaan dana untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan PkM di UPPS.

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; (link)
  2. Peraturan pemerintah Republik Indonesia No 19 Tahun 2005 tentang standar nasional Pendidikan(link)
  3. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia; (Link)
  4. Peraturan pemerintah Republik Indonesia No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi(Link)
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi; (Link)
  6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; (Link)
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi; (Link)
  8. Surat Keputusan Yayasan Pondok Pesantren Hasan Jufri Nomor YPP-HJ/SK.120/IX/2018 tentang Statuta STAI Hasan Jufri Bawean; (Link)
  9. Surat Keputusan Ketua STAIHA Nomor STAIHA/F.092/X/2020 tentang Peraturan Penggajian Pimpinan Dan Pegawai di Sekolah Tinggi Agama Islam Hasan Jufri; (Link)
  10. Surat Keputusan Ketua STAIHA Nomor STAIHA/F.189/X/2020 tentang Pengangkatan Biro Keuangan STAI Hasan Jufri Bawean Gresik Periode 2020-2024; (Link)
  11. Surat Keputusan Ketua STAIHA Nomor STAIHA/F.66/V/2020 tentang Pedoman Perencanaan Dan Pengelolaan Keuangan Sekolah Tinggi Agama Islam Hasan Jufri Bawean (Link)
  12. Surat Keputusan Ketua STAIHA No. STAIHA/90/VI/2022 tentang Pengelolaan Anggaran tahun 2022 (Link)

(Download Dokumen Kebijakan Keuangan)