Kebijakan
Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pembimbingan mahasiswa, yang meliputi (1) pembimbingan akademik, (2) Pembimbingan magang kependidikan, dan (3) Pembimbingan tugas akhir atau skripsi.
- SK Ketua STAI Hasan Jufri Bawean Nomor : STAIHA/F.110/IX/2020 tentang Pembimbing Akademik. (Link)
- SK Ketua STAI hasan Jufri Bawean Nomor : STAIHA/F.111/IX/2020Tentang Pembimbing Tugas Akhir. (Link)
- SK Ketua STAI Hasan Jufri Bawean Nomor : STAIHA/F.89/IX/2020 tentang Dosen Pendamping Lapangan PPL. (Link)
- Dokumen Pedoman Akademik STAI Hasan Jufri Bawean. (Link)
- Dokumen Pedoman kemahasiswaan. (Link)
- Buku Pedoman KKN. (Link)
- Buku Pedoman PKL PAI. (Link)
- Buku Pedoman Penulisan Tugas Akhir. (Link)
Pelaksanaan
Pembimbingan Akademik
Proses pembimbingan akademik yang dilakukan oleh PA terhadap mahasiswa yang dibimbingnya (Tabel 6.5.2.1).
Tabel 6.5.2.1 Proses Pembimbingan Akademik (Klik Disini)
No. |
Aspek Pembimbingan Akademik |
Deskripsi |
1 | 2 | 3 |
1 |
Topik yang dibahas dalam pembimbingan |
Topik yang dibahas pada saat bimbingan yaitu mengenai permasalahan akademik mahasiswa, kegiatan ini berupa konsultasi akademik yang dilaksanakan antara mahasiswa dan dosen pembimbing |
2 |
Tujuan dilaksanakannya pembimbingan |
Tujuannya dilaksanakannya pembimbingan untuk membimbing dan mengarahkan mahasiswa dalam menyelesaikan masalah akademiknya, membantu mahasiswa menyelesaikan study. |
3 | Pelaksanaan pembimbingan (tempat, waktu, moda, cara, dll) |
|
4 |
Masalah yang muncul dalam pembimbingan dan upaya mengatasinya |
Kebanyakan permasalahan yang muncul berkaitan dengan perkuliahan, seperti urusan administrasi dan tugas kuliah. Jika dosen pembimbing tidak dapat menyelesaikan masalah tersebut, maka akan disampaikan ke pimpinan untuk meminta petunjuk pengambilan keputusan dari masalah tersebut. |
5 |
Manfaat yang diperoleh mahasiswa dari pembimbingan |
Mahasiswa lebih terarah dan sistematis dalam mencapai target-target akademiknya. |