Penilaian Pembelajaran

Kebijakan

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur penilaian pembelajaran di PS.

  1. Permen Dikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang SN Dikti dalam Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pembelajaran
  2. Pedoman Akademik STAI Hasan Jufri Bawean 2020/2021 (Link)
  3. Dokumen STATUTA STAI Hasan Jufri Bawean (Link)
  4. Dokumen Standar Mutu Penilaian Pembelajaran STAI Hasan Jufri Bawean (Link)
  5. Dokumen Pedoman Akademik Pengembangan Kurikulum
  6. SK Ketua STAI Hasan Jufri Bawean Nomor : STAI/F.035/IV/2020 tentang Standar Mutu SPMI
  7. Dokumen SOP Penilaian Pembelajaran Nomor : SPMI-STIHA/SM/01/04. (Link)
  8. SK Ketua STAI Hasan Jufri Bawean Nomor : STAIHA/F.110/VII/2020 tentang Pemberlakuan Penilaian PS Pendidikan Agama Islam STAI Hasan Jufri Bawean. (Link)

Pelaksanaan (Klik Disini)

Perencanakan, pelaksanakan, dan evaluasi penialain pembelajaran sebagai landasan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dalam rangka mewujudkan CPL yang telah ditetapkan dalam kurikulum.

Lulusan melalui penilaian pembelajaran harus memenuhi kriteria penilaian yang edukatif, autentik, obyektif, akuntabel, dan transparan guna mewujudkan hasil pembelajaran. Hal ini dirinci dalam kriteria evaluasi sebagai berikut:

  • Prinsip Edukatif

Penilaian yang memotivasi mahasiswa agar mampu memperbaiki perencanaan dan cara belajar dan meraih capaian pembelajaran lulusan.

  • Prinsip Otentik

penilaian yang berorientasi pada proses belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan mahasiswa pada saat proses pembelajaran berlangsung.

  • Prinsip Objektif

Penilaian yang didasarkan pada stándar yang disepakati antara dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai seperti hasil ujian UTS dan UAS, Tugas kuliah, presentasi dari hasil pembelajaran mahasiswa.

  • Prinsip Akuntabel

Penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa

  • Prinsip Transparan

Penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan