Regulasi Pengabdian Kepada Msyarakat

Pengabdian kepada masyarakat merupakan salah satu dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang harus diprogramkan oleh setiap kampus utamanya kampus STAI Hasan Jufri Bawean karena kampus tidak hanya tentang akademik, tetapi juga tentang memberikan dampak positif kepada masyarakat disekitar. Kebijakan pengabdian di kampus STAI Hasan Jufri Bawean didesain untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa, Dosen dan staf untuk berkontribusi secara langsung pada masyarakat. Kampus STAI Hasan Jufri Bawean sangat mendukung berbagai inisiatif pengabdian, mulai dari program bakti sosial, kerja sama dengan organisasi nirlaba, hingga proyek-proyek riset yang dapat memajukan masyarakat. Oleh karena itu dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat. STAI Hasan Jufri Bawean membuat sebuah kebijakan tertulis yang mengatur jalannya pengabdian agar supaya pengabdian di lingkungan STAI Hasan Jufri bawean utamanya Program Pendidikan Agama Islam terstruktur, berkualitas dan dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Sedangkan kebijakan tersebut akan dijelaskan sebagaiberikut:

  1. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen;
  3. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang SN Dikti;
  4. Surat Keputusan Ketua STAI Hasan Jufri Bawean Nomor: STAIHA/F.060/IV/2020 Tentang Roadmap Pengabdian (Klik Link)
  5. Pedoman Pengabdian kepada Masyarakat STAI Hasan Jufri Bawean (Klik Link)
  6. SOP PkM STAI Hasan Jufri Bawean tahun 2020 (Klik Link)
  7. Surat Keputusan Ketua STAI Hasan Jufri Bawean Nomor: STAIHA/F.35/III/2020 Tentang Rencana Indiuk PKM (Klik Link)
  8. Standar Pengabdian Kepada Masyarakat STAI Hasan Jufri Bawean (Klik Link)

Documen yang mengatur secara teknis mengenai Pengabdian kepada masyarakat di lingkungan STAI Hasan Jufri Bawean di jadikan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan PKM di Prodi Pendidikan Agama Islam. Sedangkan Dokumen kebijakan tersebut berisi tentang Panduan Penelitian dan PKM STAI Hasan Jufri Bawean, dan POS PKM di tingkat UPPS. Berdasar hal tersebut maka dosen pelaksana PKM harus mengikuti alur dan ketentuan yang terdapat pada dokumen tersebut. Melalui implementasi kebijakan pengabdian ini, diharapkan dapat tercipta budaya pengabdian yang kuat di lingkungan kampus STAI Hasan Jufri Bawean. Disamping itu dapat mendorong setiap dosen dan mahasiswa untuk melihat pengabdian sebagai tanggung jawab dan peluang untuk membuat perbedaan nyata dalam masyarakat. Sehingga dapat menciptakan masa depan yang lebih baik melalui pengabdian yang bermakna.