Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan prasarana dan sarana pendidikan.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Pasal tentang Pendidikan Tinggi(Link)
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi (Link)
- Undang – Undang Republik Indonesia tahun 1945 pasal 5 ayat (2) (Link)
- Kebijakan pengelolaan sarana prasarana ini tercantum dalam SK Ketua Nomor: STAIHA/F.052/VII/2014 tanggal 22 Juli 2014 tentang pedoman pengelolaan sarana dan Kebijakan ini direvisi ke dalam SK Ketua Nomor: STAIHA/F.102/VII/2018. tanggal 2 Juli 2018 (Link)