SPMI

Kebijakan tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan pimpinan perguruan tinggi yang mengatur penjaminan mutu di PT dan/atau di UPPS.

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Pendidikan Tinggi;
  3. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  5. Peraturan Menteri Agama No 55 tahun 2014 Tentang Penelitian, dan Pengabdian pada Masyarakat pada Perguruan tinggi Keagamaan,
  6. SK Yayasan Pondok Pesantren Hasan Jufri Nomor YPP-HJ/SK.120/IX/2018 tentang Statuta STAI Hasan Jufri Bawean;
  7. Buku Pedoman Penjaminan Mutu STAI Hasan Jufri Bawean. (Link)

Kebijakan-kebijakan tentang pelaksanaan penjaminan mutu telah disosialisasikan dengan baik dan kosisten. Sosialisasi dilaksanakan mellaui rapat dosen dua kali dalam satu semester, yaitu di awal dan menjelang akhir semester. Selain itu, kebijakan tersebut juga disosialisasikan melalui Webite prodi PAI. (Link)

(Download Dokumen Kebijakan SPMI)

(Dokumen SPMI STAIHA Bawean)